7WxW0BwfuKmx1EPBJmqUIT8xLtYZA4d5uEbC5S5P

Cara Mudah Mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Belakangan ini di berita-berita baik dalam media cetak, media elektronik sampai media online banyak ditemui berita mengenai penggusuran tanah, pembebasan lahan dan lain-lain yang terkait dengan tanah. Maka sudah seharusnya anda mengetahui apa itu bphtb, bphtb adalah pungutan yang dibebankan atas perolehan tanah dan atau bangunan atau ada pula yang menyebutkan bahwa bphtb merupakan peristiwa hukum atau perbuatan hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh suatu badan hukum maupun oleh orang perorang. Sehingga dapat kita tarik kesimpulan bahwa bphtp itu proses legalitas secara hukum untuk mendapatkan hak terhadap suatu tanah, bangunan maupun tanah dan bangunan.

Properti

Awalnya bphtp ini dipungut oleh pemerintah pusat sebagai salah satu sumber pemasukan negara, namun berdasar undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya pungutan atas perolehan hak tanah dan atau bangunan ini dialihkan menjadi pajak daerah. Oleh sebab itu, yang berhak melakukan pungutan bphtb adalah daerah, dan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur di dalam undang-undang maupun peraturan perundangan lainnya yang terkait. Bagi anda yang belum tahu bagaimana cara mengurus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ini, maka anda dapat memperhatikan langkah-langkah berikut:

1. Siapkan syarat-syarat yang diperlukan, diantaranya yaitu:
a. SSPD BPHTB
b. SPPT PBB yang telah digandakan atau difoto kopi untuk tahun pada saat anda hendak mengurus bphtb itu
c. KTP milik wajib pajak yang telah difoto kopi
d. Bukti bahwa anda selalu membayar PBB dalam tiga tahun terakhir
e. Bukti kepemilikan tanah yang telah difoto kopi
f. Serta kartu kelurga yang juga telah difoto kopi
g. Terakhir, apabila merupakan hasil hibah maupun hasil waris maka perlu disertakan pula foto kopi surat keterangan waris untuk hasil waris dan akta hibah untuk hasil hibah

2. Setelah semua syarat lengkap, anda tinggal pergi ke kantor pajak terdekat di kota anda dan katakan bahwa anda hendak mengurus bphtb. Petugas akan menghitung berapa pajak yang akan dibebankan kepada anda, namun sebagai pegangan, rumus untuk menghitung bphtb adalah 5 % dikali jumlah harga pembelian tanah dan bangunan setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak atau NJOPTKP.

3. Beberapa daerah bahkan sudah menyediakan sistem online untuk mengurus bphtb ini, sehingga akan lebih mempermudah anda untuk mengurusnya.

Dengan mengetahui tata cara pengurusan dan syarat-syarat yang harus anda penuhi serta patokan penghitungan dalam mengurus bphtb ini maka sudah semestinya anda tidak perlu bingung lagi dalam menunaikan kewajiban pajak yang satu ini. Anda tentu pernah dengan slogan yang berbunyi orang bijak taat pajak”, oleh sebab itu segeralah urus bphtb anda karena bphtb adalah salah satu cara menjadi orang bijak.
Related Posts
Ayied Muhammad Riduan
Saya mengelola beberapa website/blog dengan berbagai niche yang terbuka untuk segala bentuk kerjasama. Kunjungi ������������������������.���� atau di No Telepon/WA ������������������������ untuk detail informasi layanan jasa lainnya.
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment