7WxW0BwfuKmx1EPBJmqUIT8xLtYZA4d5uEbC5S5P

Sanksi Tegas Untuk Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya adalah dengan memberikan jaminan sosial. Program BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu jaminan sosial yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja formal maupun informal, baik karyawan WNI maupun WNA yang sudah bekerja paling singkat 6 bulan.

Sudah menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan hak karyawan berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dengan begitu pekerja akan merasa aman dan juga bisa meningkatkan kinerja dari karyawan. Tapi bagaimana jika ada perusahaan yang lalai dan tidak mendaftarkan karyawannya? Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang lalai tersebut?

Karyawan tidak perlu khawatir akan hal tersebut, pemerintah sudah membuat peraturan resmi melalui UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mewajibkan setiap penduduk Indonesia yang bekerja pada sektor formal maupun informal untuk menjadi peserta program jaminan sosial. Perusahaan atau pengusaha wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sanksi tegas menanti perusahaan yang tidak patuh akan peraturan pemerintah untuk mendaftarkan dan membayar iuran dari BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif dan bukan pidana. Namun hal tersebut bisa berdampak serius bagi perusahaan, karena bisa mempengaruhi kelangsungan perusahaan dan bisnis.

Sanksi administratif yang akan diberlakukan berupa, teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan layanan publik tertentu. Untuk sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi teguran tertulis diberikan sebanyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari. Sanksi denda diberikan 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran. Denda yang harus dibayarkan sebesar 0,1% dari total iuran BPJS yang harus dibayarkan.

Sedangkan untuk sanksi terkait tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi ini meliputi perizinan usaha, izin untuk mempekerjakan pekerja asing, izin yang diperlukan apabila akan ikut tender proyek, izin mendirikan bangunan dan juga izin perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Banyak perusahaan yang tidak patuh ini memiliki modus yang beragam, mulai dari tidak mendaftarkan diri hingga menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan milik karyawannya. Ada juga beberapa perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja, padahal sudah jelas dalam peraturan pemerintah bahwa jaminan sosial ini berlaku untuk semua pekerja yang ada di Indonesia.

Padahal dengan memberikan hak pekerja berupa jaminan sosial tenaga kerja seperti ini bisa meningkatkan nilai jual perusahaan dalam merekrut karyawan baru. Perusahaan bisa menyebutkan fasilitas berupa jaminan sosial tenaga kerja dan juga jaminan sosial kesehatan. Hal tersebut bisa menjadi keuntungan bagi karyawan yang akan bekerja pada sebuah perusahaan.

Related Posts
Ayied Muhammad Riduan
Saya mengelola beberapa website/blog dengan berbagai niche yang terbuka untuk segala bentuk kerjasama. Kunjungi ������������������������.���� atau di No Telepon/WA ������������������������ untuk detail informasi layanan jasa lainnya.
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment